Tafsir surhoh al maidah ayat 5 ُﺕﺎَﺒِّﻴَّﻄﻟﺍ ُﻢُﻜَﻟ َّﻞِﺣُﺃ َﻡْﻮَﻴْﻟﺍ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ﺍﻮُﺗﻭُﺃ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ ُﻡﺎَﻌَﻃَﻭ ْﻢُﻬَﻟ ٌّﻞِﺣ ْﻢُﻜُﻣﺎَﻌَﻃَﻭ ْﻢُﻜَﻟ ٌّﻞِﺣ ِﺕﺎَﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺍ َﻦِﻣ ُﺕﺎَﻨَﺼْﺤُﻤْﻟﺍَﻭ ﺍﻮُﺗﻭُﺃ َﻦﻳِﺬَّﻟﺍ َﻦِﻣ ُﺕﺎَﻨَﺼْﺤُﻤْﻟﺍَﻭ ﺍَﺫِﺇ ْﻢُﻜِﻠْﺒَﻗ ْﻦِﻣ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻦﻴِﻨِﺼْﺤُﻣ َّﻦُﻫَﺭﻮُﺟُﺃ َّﻦُﻫﻮُﻤُﺘْﻴَﺗﺁ ﻱِﺬِﺨَّﺘُﻣ ﺎَﻟَﻭ َﻦﻴِﺤِﻓﺎَﺴُﻣ َﺮْﻴَﻏ ْﺪَﻘَﻓ ِﻥﺎَﻤﻳِﺈْﻟﺎِﺑ ْﺮُﻔْﻜَﻳ ْﻦَﻣَﻭ ٍﻥﺍَﺪْﺧَﺃ َﻦِﻣ ِﺓَﺮِﺧﺂْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻮُﻫَﻭ ُﻪُﻠَﻤَﻋ َﻂِﺒَﺣ َﻦﻳِﺮِﺳﺎَﺨْﻟﺍ Pada hari ini, di halalkan bagi kamu yang baik2 (yang lezat2) ,
dan makanan (sembelihan) orang2 yang di beri alkitab halal bagi kamu, dan makanan kamu (bagi mereka) halal bagi mereka,, dan perempuan yang merdeka dari pada perempuan yang ber iman, dan perempuan merdeka dari pada ahli kitab dari pada sebelum kamu (halal bagi kamu bahwa menikahi mereka) apabila telah mendatangkan kamu akan mahar2 mereka, ketiadaan dengan maksud berzina dengan mereka, dan tidak bermaksud menjadikan shohabat (dari mereka yang bisa berzina terhadap mereka secara rahasia) (gendak) ,, dan barangsiapa kafir sesudah beriman (murtad) , maka sungguh gugur oleh amal nya (amal baik nya sebelum murtad, maka tiada di hitung dengan amal baik nya dan tidak di beri pahala atas nya) , dan keadaan ia pada akhirat termasuk daripada golongan orang yang rugi (apabila mati ia atas murtad) “ ( hasiyah showi ‘ala tafsiril jalallain, jilid 1 halaman 361 cetakan darul kutub ilmiah beirut )
Asbabun nuzul nya Imam Thabrani, Hakim dan selain mereka meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Raf` yang menceritakan bahwa pada suatu hari malaikat Jibril datang kepada Nabi saw. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi saw. lalu Nabi mempersilakan malaikat Jibril untuk masuk akan tetapi malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu. Nabi saw. bersabda kepadanya, "Aku telah izinkan engkau masuk," malaikat Jibril menjawab, "Memang engkau benar akan tetapi kami sekali- kali tidak mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambar dan anjing." Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, ternyata pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi', "Janganlah engkau biarkan anjing
berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh." Para sahabat lalu
mendatangi beliau seraya bertanya, "Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuh mereka?" Kemudian turunlah ayat, "Mereka
menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ikrimah, "Bahwa Rasulullah saw. telah mengutus Abu Rafi' untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awaliy. Kemudian Ashim bin Addiy, Saad bin Hatsmah dan Uwaimir bin Saidah datang bertanya kepada Nabi saw., 'Wahai Rasulullah! Apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan untuk mereka...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5). Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Said bin Zubair, "Addi bin Hatim dan Zaid bin Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Thayi' pernah bertanya kepada Rasulullah saw. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah! Kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Dzuraih dapat menangkap sapi liar, keledai dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?' Kemudian turunlah ayat, 'Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan untuk mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik...'" (Q.S. Al-Maidah 4-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar